12 Desember 2019

Koordinator Wilayah Brigade Pelajar Islam Indonesia Sumatera Utara memberikan dukungan terhadap rencana penghapusan Ujian Nasional (UN) oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.

Selama ini UN merupakan salah satu standar kelulusan siswa namun di karenakan kebijakan dari mendikbud saat ini terkait penghapusan Ujian Nasional, hal ini harus kita dukung. Ujar Azri dalam diskusi korps Brigade PW PII Sumut.


Dilihat dari beberapa pendapat seperti Pakar pendidikan dari Center of Education Regulation and Development Analysis, berpendapat, hingga saat ini, ujian nasional gagal menjadi tolak ukur untuk melihat kualitas murid, maka dari itu perlu adanya revisi dalam dunia pendidikan yang selama ini telah terjalankan.

Azri Wahyuda, Komandan Brigade PW PII Sumut  mengatakan pihaknya menyambut positif rencana Nadiem menghapus UN dan digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Namun bagi Azri sendiri evaluasi terhadap pembelajaran harus tetap ada, karena demikian perintah UU Sisdiknas.

"UN harus direposisi, kedudukan, pola, tujuan, dan fungsinya. Kedudukan UN selama ini apalagi dengan adanya zonasi siswa adalah sangat tidak relevan. Sebab siswa masuk alih jenjang (SD ke SMP, SMP ke SMA, SMA terakhir ke Perguruan Tinggi) bukan berdasarkan hasil UN," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima dari Beritasatu.com, Selasa (11/12).

Mereka menilai bahwa sistem UN yang saat ini terbilang kuno. Ia menyarankan, evaluasi pembelajaran sebagai perintah UU Sisdiknas, haruslah tetap ada tetapi polanya bisa di kelas 4 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA. Kemudian metode dalam penilaian pun bukan hanya berdasarkan hasil test namun harus di lihat juga kompetensi yang dimiliki siswa, jika memang siswa yang di uji tidak mampu langsung berikan ketegasan atau kebijakan.

Kemudian dari beberapa hal yang perlu kita tekankan terkait kualifikasi lapangan pekerjaan, urusan pendidikan semestinya bukan hanya soal angka-angka yang dicapai murid, melainkan juga bagaimana pendidikan itu menghasilkan suatu karya. Dengan demikian, hasil karya guru ataupun murid tersebut semestinya menjadi portofolio buat mereka, namun Indonesia saat ini masih dilema dengan selembar kertas yang berlegalkan stempel.

Editor : Ikal
Posted by Pw PII Sumut on 22.54 in     No comments »

0 komentar :