11 November 2021


Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud No 30/2021 ditandatangani Mendikbud Riset Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 dan diundangkan pada 3 September 2021.

Ketentuan itu kemudian menuai kritik dari berbagai pihak. Namun, ada juga dukungan dari sejumlah pihak terkait hal ini.

Siap Diterapkan di Kampus UIN 

Mendikbudristek Nadiem Makarim telah menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, membahas Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dari Hasil pertemuan itu, Menteri Agama siap mendukung dan akan membuat edaran sesuai Permendikbudristek 30 tahun 2021 untuk diterapkan di PTKN. 

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Sumatera Utara, ikut bersuara mengkritik Permendikbudristek 30 tahun 2021 yang telah di dukung oleh Menteri Agama untuk diturunkan di Lingkungan PTKN seperti UIN dan IAIN. 

Ketua Umum PW PII Sumut, Indra Kelana menyatakan bahwa " Aturan yang dibuat untuk menekan kasus kekerasan seksual di kampus itu akan terus menuai kritik luas dari ormas Islam, karena justru dianggap bisa melegalkan seks bebas. Disebabkan terdapat diksi multitafsir dari beberapa pasal. " 

Seperti aturan yang termaktub pada Pasal 5 ayat 2 huruf L & M. Bahwa yang dimaksud dengan kekerasan seksual itu meliputi ; 
L. Menyentuh, Mengusap, Meraba, Memegang, Memeluk, Mencium dan atau menggosokkan bagian tubuhnya ke bagian tubuh korban tanpa persetujuan korban
M. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban. 

"Diksi "tanpa persetujuan korban" ini, seakan-akan dapat ditafsirkan memperbolehkan atau tidak mempermasalahkan bila tindakan-tindakan seksual dimaksud dilakukan dengan persetujuan kedua pihak. Maka sebaiknya diksi itu dihapuskan saja, diubah tanpa mencantumkan dengan persetujuan korban. " Tutur Indra. 

" Mendikbudristek harus segera lakukan peninjauan kembali sebelum RUU PPKS ini disahkan, karena aturan yang ada tidak sesuai dengan Pancasila, amanat UU tentang Pendidikan Nasional dan norma agama. " 

" Kebijakan yang diambil untuk melakukan pencegahan kekerasan seksual dengan menerbitkan Permendikbud ini langkah yang baik. Hanya saja, dalam aturan kebijakannya haruslah memperhatikan norma-norma yang berlaku. " Tambahnya. 

" Selain melakukan pencegahan kekerasan seksual, Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas perlu memperhatikan bahwa praktik seks bebas di lingkungan kampus sudah menjadi hal yang tidak tabu atau sering terjadi. Hal itu justru akan mengakibatkan kualitas pendidikan semakin buruk, disebabkan degradasi moral yang terjadi di lingkungan kampus." 

" Mendikbudristek Nadiem Makarim harus melihat sampai kesana bila benar-benar ingin menciptakan Pelajar Pancasila. "  Pungkas Indra, yang juga Alumni Mahasiswa UINSU Medan. - Ikal


Posted by Pw PII Sumut on 17.15 in     No comments »

0 komentar :