29 Mei 2021


Oleh : Rika (Dept. Pemberdayaan dan 
Pengembangan potensi Pelajar PW PII Sumut)

"Janganlah kalian orang-orang musyrik dengan perempuan perempuan mukmin sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin telah baik dari orang musyrik, walupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin nya’’. (QS.AL-BAQARAH:221)      
                                   
Demikian pula di dalam ayat ini ada beberapa hukum yang  berkaitan masalah perempuan, ada hukum yang berkaitan mengenai perempuan yang menikah dengan laki-laki musyrik, di dalam Al-Qur’an sudah di atur bahwa wanita di larang menikah dengan laki-laki musyrik karena di khawatirkan akan melanggar hukum syari’at walaupun laki-laki tersebut adalah seorang yang ahli kitab.

" Perempuan-perempuan yang di cerai hendak lah menahan  diri (menunggu) tiga kali quru’ tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang di ciptakan ALLAH dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada ALLAH dan hari akhirat suami-suaminya mereka berhak merujuki nya dalam masa iddah  itu, jika mereka (para suami) menghendaki  ishlah. Perempuan-perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban nya menurut cara yang makruf. Tetapi, para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari para istri nya. Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana’’  (QS.AL-BAQARAH:228).

Sebagian ulama berpendapat QURU’ merupakan haid sedang kan sebagian ulama berpendapat bahwa QURU’ adalah suci. Setiap manusia hak dan diperbolehkan memilih pendapat para ulama yang berbeda dari kedua pemahaman yang berbeda ada pun penjelasan QURU’ dengan makna haid, cara menghitung masa iddah adalah haid yang di dapat oleh seorang perempuan setelah diceraikan suaminya di hitung sebagai haid pertama, jika perempuan tersebut mendapat haid  lagi itu adalah haid kedua.

‘’Hai orang-orang yang beriman, jika perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu hendaklah kamu menguji (keimanan) mereka. ALLAH  lebih mengetahui keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui  bahwa mereka benar benar beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami  mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikan lah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu manikahi mereka apabila kamu bayar kan kepada merteka mahar nya dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali  (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kaif dan hendak lah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan dan (jika suami nya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikian lah hukum ALLAH yang di tetap kan-NYA di antara kalian. Allah maha mengetahui, maha bijaksana. Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalah kan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya yang lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kamu kepada ALLAH yang kepada-NYA kamu beriman.’’ (QS.MUMTAHANAH:10-11) 

Dalam ayat ini ada kisah yang berkaitan  dengan kisah  wanita mukmin yang berhijrah ke madinah. Pada saat kejadian RASULULLAH SAW. Mengadakan perjanjian dengan orang-orang musyrik kafir Quraisy dalam perdamaian Hudaibiyah adalah jika ada orang-orang Islam yang berhijrah ke madinah maka RASULULLAH harus mengembalikan mereka ke mekah, pihak RASULULLAH maupun orang-orang Quraisy tidak menduga para wanita yang beriman akan berhijrah ke madinah oleh karena itu, ketika ummu kultsum binti uqbah bin abu mu’ith berhijrah dan sampai ke madinah, RASULULLAH melindunginya tidak beberapa lama kemudian keluarga ummu kultsum menyusul ke madinah dan meminta kepada RASULULLAH untuk mengembalikannya ke mekah RASULULLAH tidak menjawab sampai akhirnya turunlah ayat yang menerangkan bagaimana mestinya kaum muslim menyikapi.
                                                                                      Penulis merupakan Mahasiswa UINSU Medan.       
Posted by Pw PII Sumut on 08.43 in     No comments »

0 komentar :