22 April 2014


KESEPAKATAN PEMBAGIAN WILAYAH JAJAHAN (PERJANJIAN ZARAGOZA)

Perjanjian Saragosa, atau yang terkadang ditulis dalam buku sejarah sebagai perjanjian Zaragoza, merupakan perjanjian antara dua kekuasaan besar pada waktu itu, yaitu Portugis dan Spanyol untuk menentukan bagian kekuasaan masing-masing negara.

Adapun kesepakatan yang dicapai adalah :

  • Bumi dibagi atas dua pengaruh, yaitu pengaruh bangsa Spanyol dan Portugis.
  • Wilayah kekuasaan Spanyol membentang dari Mexico ke arah barat sampai kepulauan Filipina dan wilayah kekuasaan Portugis membentang dari Brazil ke arah timur sampai kepulauan Maluku.daerah disebelah utara garis saragosa adalah penguasaan portugis.

Negara Eropa, khususnya Portugal dan Spanyol sudah mengatur sejak tahun 1500-an cara menjajah negara di muka bumi. Tetapi Eropa menggunakan bahasa lebih halus lagi dengan sebutan membagi wilayah eksplorasi Timur dan Barat.
Eropa mengenalkan perjanjian Saragosa (tapi lebih dikenal Perjanjian Saragossa atau Perjanjian Zaragoza) ditandatangani pada 22 April  1529 oleh Spanyol dan Portugal serta dipimpin oleh Paus.
Kedua negara membagi belahan bumi bagian timur dengan batas garis bujur melalui 297,5 legua atau 17° sebelah timur Kepulauan Maluku. Perjanjian ini adalah kelanjutan dari Perjanjian Tordesillas membagi belahan bumi barat di antara Spanyol dan Portugal dihadiri Raja John III dan Kaisar Charles V di Kota tempat perjanjian dilaksanakan Kota Zaragoza. .
Perjanjian itu diprakarsai Paus melihat persaingan perebutan koloni dilakukan Portugis dan Spanyol kian tidak terkendali dan saling menyerang. dan klaim terhadap pulau-pula di Samudera Pasifik khususnya Maluku.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Spanyol tidak berhak menguasai Tidore dan harus segera kembali ke Filiphina, sehingga Portugis dapat leluasa menguasai Maluku yang kaya rempah-rempah



posted by asha
Posted by Pw PII Sumut on 00.00 in ,     No comments »

0 komentar :