Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label artikel. Tampilkan semua postingan

29 Mei 2021


Oleh : Rika (Dept. Pemberdayaan dan 
Pengembangan potensi Pelajar PW PII Sumut)

"Janganlah kalian orang-orang musyrik dengan perempuan perempuan mukmin sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin telah baik dari orang musyrik, walupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin nya’’. (QS.AL-BAQARAH:221)      
                                   
Demikian pula di dalam ayat ini ada beberapa hukum yang  berkaitan masalah perempuan, ada hukum yang berkaitan mengenai perempuan yang menikah dengan laki-laki musyrik, di dalam Al-Qur’an sudah di atur bahwa wanita di larang menikah dengan laki-laki musyrik karena di khawatirkan akan melanggar hukum syari’at walaupun laki-laki tersebut adalah seorang yang ahli kitab.

" Perempuan-perempuan yang di cerai hendak lah menahan  diri (menunggu) tiga kali quru’ tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang di ciptakan ALLAH dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada ALLAH dan hari akhirat suami-suaminya mereka berhak merujuki nya dalam masa iddah  itu, jika mereka (para suami) menghendaki  ishlah. Perempuan-perempuan itu mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban nya menurut cara yang makruf. Tetapi, para suami memiliki satu tingkatan kelebihan dari para istri nya. Allah maha perkasa lagi Maha Bijaksana’’  (QS.AL-BAQARAH:228).

Sebagian ulama berpendapat QURU’ merupakan haid sedang kan sebagian ulama berpendapat bahwa QURU’ adalah suci. Setiap manusia hak dan diperbolehkan memilih pendapat para ulama yang berbeda dari kedua pemahaman yang berbeda ada pun penjelasan QURU’ dengan makna haid, cara menghitung masa iddah adalah haid yang di dapat oleh seorang perempuan setelah diceraikan suaminya di hitung sebagai haid pertama, jika perempuan tersebut mendapat haid  lagi itu adalah haid kedua.

‘’Hai orang-orang yang beriman, jika perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu hendaklah kamu menguji (keimanan) mereka. ALLAH  lebih mengetahui keimanan mereka, jika kamu telah mengetahui  bahwa mereka benar benar beriman maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami  mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikan lah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu manikahi mereka apabila kamu bayar kan kepada merteka mahar nya dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali  (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kaif dan hendak lah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan dan (jika suami nya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayarkan (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikian lah hukum ALLAH yang di tetap kan-NYA di antara kalian. Allah maha mengetahui, maha bijaksana. Jika ada sesuatu (pengembalian mahar) yang belum kamu selesaikan dari istri-istrimu yang lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu dapat mengalah kan mereka maka berikanlah (dari harta rampasan) kepada orang-orang yang istrinya yang lari itu sebanyak mahar yang telah mereka berikan. Bertakwalah kamu kepada ALLAH yang kepada-NYA kamu beriman.’’ (QS.MUMTAHANAH:10-11) 

Dalam ayat ini ada kisah yang berkaitan  dengan kisah  wanita mukmin yang berhijrah ke madinah. Pada saat kejadian RASULULLAH SAW. Mengadakan perjanjian dengan orang-orang musyrik kafir Quraisy dalam perdamaian Hudaibiyah adalah jika ada orang-orang Islam yang berhijrah ke madinah maka RASULULLAH harus mengembalikan mereka ke mekah, pihak RASULULLAH maupun orang-orang Quraisy tidak menduga para wanita yang beriman akan berhijrah ke madinah oleh karena itu, ketika ummu kultsum binti uqbah bin abu mu’ith berhijrah dan sampai ke madinah, RASULULLAH melindunginya tidak beberapa lama kemudian keluarga ummu kultsum menyusul ke madinah dan meminta kepada RASULULLAH untuk mengembalikannya ke mekah RASULULLAH tidak menjawab sampai akhirnya turunlah ayat yang menerangkan bagaimana mestinya kaum muslim menyikapi.
                                                                                      Penulis merupakan Mahasiswa UINSU Medan.       
Posted by Pw PII Sumut on 08.43 in     No comments »

14 April 2021

Creative design : Ridho Syawafar dan Lyan 

Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia Sumatera Utara Periode 2019-2021 akan menyelenggarakan  kegiatan Perkampungan Kerja Pelajar (PKP) di Desa Kuta Rakyat, Kec. Namen Teran, Karo pada 26 April - 5 Mei 2021 mendatang. 

Perkampungan Kerja Pelajar disingkat PKP adalah program pengabdian sosial dan kemasyarakatan PII. 
Tujuan diselenggarakannya Perkampungan Kerja Pelajar ini adalah agar terbangun kesepahaman kader PII dalam melakukan kontribusi dan peran di Masyarakat, sinergitas gerakan dengan berbagai stake holder dalam rangka mengembangkan pelajar dan pendidikan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan dan Ukhuwah umat dalam pengembangan Masyarakat Pelajar.

Kepesertaan yang akan dilibatkan dalam kegiatan ini adalah kader PII pasca Intra, pemandu dan Mu'allim se-Sumatera Utara yang nantinya mengabdi kepada masyarakat desa setempat selama 10 hari di bulan Ramadhan 

Tim Steering Committe (SC), Leo Chandra Silalahi Ketua, Ridho Syawafar dan Melisa sebagai anggota. Sesuai fungsinya menjadi konseptor dalam kegiatan Perkampungan Kerja Pelajar kali ini mengusung tema, " Optimalisasi Peran PII sebagai Wahdatul 'ulum dalam Kemajuan Ukhuwah Umat " .

Berperan sebagai Organizing Comittee (OC) Azri Wahyuda Siregar ketua panitia, Abdullah Faqih sekretaris panitia dan Siti Rahmah sebagi endahara panitia. Panitia pelaksana bertugas mengkoordinir persiapan teknis kegiatan serta segala kebutuhannya dari awal acara hingga akhir. 

PD PII Kabupaten Karo sebagai tuan rumah PKP sekaligus Executive Committe (EC) Rana Alfia, Yuni Astika Dwi Putri dan Rini Mayangsari. Mengambil peran ranah taktis yang bergerak menyiapkan hal rinci dan memenuhi kebutuhan mendadak di daerah lokasi kegiatan. 
 
Indra Kelana Ketua Umum PW PII Sumut sebagai Penanggung jawab kegiatan Perkampungan Kerja Pelajar (PKP) 

Mengingat sudah cukup lama kegiatan PKP ini tidak diadakan. Dibutuhkan perhatian khusus dan persiapan yang matang karena hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk eksistensi PII dimasyarakat. 

PKP ini dapat menghantarkan kader PII Sumut menjadi kader militan, berjiwa sosial tinggi, dan responsif terhadap problematika Masyarakat dan pelajar. Serta menjadi wadah untuk berbagi referensi keilmuan dan pengalaman tentang realitas yang sedang dihadapi oleh masyarakat pada umumnya dan pelajar khususnya. 
Maka sangat perlu bagi kader PII ikut serta di dalamnya dengan sungguh-sungguh dan antusias. 

Dengan hadirnya Perkampungan Kerja Pelajar ini, menjadi indikasi bahwa PII masih tetap berperan membangun ummat. Dengan program yang menyentuh dan mengabdi kepada masyarakat secara nyata. 

Editor : Ikal
Posted by Pw PII Sumut on 17.05 in     No comments »