Oleh: Leo Chandra
Dalam pengertiannya John L. Esposito “Demokrasi pada dasarnya adalah kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif “.
Adapun beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan. Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada abad pertengahan eropa, era pencerahan, dan revolusi amerika serikat dan prancis.
Jadi demokrasi memberikan ruang kepada rakyat untuk Hak berpendapat dan memutuskan sesuatu sebagaimana yang di atur oleh UU. Melihat problemaika yang ada bahwa banyak terjadi pembungkaman HAK Suara Pelajar mulai dari tingkatan SLTA maupun Mahasiswa bahkan Ormas-Ormas yang ada. Menyikapi hal ini bahwa, hak berdemokrasi atau menyampaikan pendapat baik kepada pemerinah mapun yang lainnya, sebagaimana yang di atur oleh UU No.9 tahun 1998 dan mengingat Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945, Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan wujud demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib, dan damai. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maka dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa beberapa bentuk dalam menyampaikan Pendapat sebagai mana dalam BAB.IV Pasal (9) Ayat (1) UU No.9 Tahun 1998. Yakni:
Dengan lisan dan Tulisan
Unjuk rasa dan Demontrasi
Pawai
Rapat Umum
Mimbar bebas.
Dan Penyampaianpendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali:
di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat, dan
objek-objek vital nasional;
pada hari besar nasional.
Serta Pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat(1), dilarang membawa benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. Dan dalam pasal 10 Penyamapaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri Dan Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan di mulai telah diterima oleh polri setempat. Dalam Pasal 10 perkapolri 7/2012, Yang dimaksud dengan Polri setempat adalah :
Mabes Polri, apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah provinsi dan aksi dilakukan di satu wilayah provinsi atau lintas provinsi;
Polda, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa wilayah Kota/Kabupaten dan aksi dilakukan dalam lingkup satu wilayah provinsi setempat;
Polres, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari beberapa kecamatan dan aksi dilakukan dalam lingkup wilayah kabupaten/kota setempat; dan Polsek, pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum apabila massa peserta aksi berasal dari satu wilayah kecamatan dan aksi dilakukan di lingkup wilayah kecamatan setempat.
Sebagaimana yang di atur dalam penyelenggaraan Aksi/Demontrasi maka penanggung jawab atau kordinator aksi wajib memberikan surat pemberitahuan dengan point wajib di isi sebagaimana dalam pasal 11 UU No.9 thn 1998
maksud dan tujuan
tempat,lokasi dan rute
waktu dan lama
bentuk
penanggung jawab
nama dan alamat organisasi, kelompokatau perseorangan
alat peraga yang digunakan; dan atau
jumlah peserta.
Pasal 13 setelah menerima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 polri wajib :
segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaianpendapat di muka umum
berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembagayang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum polri bertanggung jawabmemberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau pesrta penyampaianpendapat di muka umum
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, polri bertanggung jawabmenyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuaidengan prosedur yang berlaku.
Demo yang Melibatkan Benda-Benda yang Membahayakan
Pasal 8 huruf v dan au Perkapolri 7/2012 peserta demo dilarang membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum. Selain itu, juga dilarang mengangkut benda-benda atau perkakas-perkakas yang dapat menimbulkan ledakan yang membahayakan keselamatan umum dan/atau barang.
Sanksi Bagi Pihak yang Menghalangi Penyampaian Pendapat pasal 18 ayat (1) UU 9/1998, Berkaitan dengan pertanyaan Anda, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan UU 9/1998, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
0 komentar :
Posting Komentar