Pernyataan Sikap
Kesatuan Aksi Pelajar Islam Indonesia
Tentang Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah sedang membahas rancangan Undang Undang tentang organisasi masyarakat (RUU Ormas) yang akan menggantikan UU no. 8 tahun 1985 tentang organisasi masyarakat. Maksud awal pembuat kebijakan dengan adanya RUU ini ingin mengontrol dengan baik segala aktivitas organisasi-organisasi kemasyarakatan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Akan tetapi banyak hal yang dipersengketakan dalam RUU Ormasi ini. Melalui RUU Ormas ini, Pemerintah seolah kembali dalam wujud Orde Baru dengan model terbaru sikap represifnya. Sehingga sampai saat ini, banyak organisasi yang menolaknya.
Kesatuan Aksi Pelajar Islam Indonesia (KAPII) yang pada aksi ini mewakili pelajar yang berasal dari wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat menganggap bahwa RUU Ormas memiliki banyak kekurangan dan penyempurnaan. Dan setelah dipelajari dengan seksama, kami berkesimpulan bahwa RUU ORMAS INI HARUS DITOLAK PENGESAHANNYA dikarenakan :
1.Perlu adanya pembaharuan rumusan urgensi, argumentasi filosofis dan sosiologis terkait hubungan antara masyarakat dengan eksistensi Negara Republik Indonesia.
2.RUU Ormas dirasa kurang sesuai dengan pengamalan Pancasila sila ke 4 yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.
Dan oleh karena itu RUU Ormas ini harus diganti dengan RUU Masyarakat Madani. Tatanama masyarakat madani lebih sesuai dengan kepentingan dan visi kebangsaan Indonesia yang berjiwa religious dan berbudi pekerti mulia, dan lebih sesuai dengan kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
Jakarta, 14 Jumadil Awwal 1434 H
24 maret 2013 M
Randi Muchariman.
Ketua Umum.
0 komentar :
Posting Komentar